fix bar
fix bar
fix bar
fix bar
fix bar
fix bar

Detail Berita

image
12
Mar

PELATIHAN MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA ( SMK3 )

  • bara_radit@yahoo.co.id

 Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK 3 ) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Bahwa Para Penyedia Jasa mulai Tahun 2015 yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, wajib menugaskan ahli K3 Konstruksi untuk setiap paket pekerjaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya K3 tinggi atau Petugas K3 konstruksi untuk paket pekerjaan dengan tingkat potensi bahaya K3 rendah.

Untuk itu Dinas PU Provinsi Papua bersama LPJK Provinsi Papua melaksanakan Pelatihan bagi Petugas K3 pada tanggal 28 Februari 2015. Peserta yang hadir berjumlah 140 orang, dengan melihat begitu banyak peserta dan masih ada peserta yang belum terakomodir, maka LPJK Provinsi akan berncana melaksanakan kegiatan serupa di seluruh Kabupaten, dan telah tersusun jadwal yang dibuat oleh LPJK Provinsi Papua.

Bagi peserta yang berminat dapat menghubungi LPJK Provinsi Papua