PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Kegiatan penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi telah lama dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua. Kerjasama juga dilakukan antara Provinsi dan Kab/Kota maupun antara Provinsi dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Tugas-tugas yang dilakukan oleh Dinas PU Provinsi saat ini adalah:
Pengaturan:
- Melaksanakan kebijakan Nasional Pengembangan Jasa Konstruksi
- Menyebarluaskan dan melakukan sosialisasi Peraturan Perundangundangan Jasa Konstruksi dan Peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Pemberdayaan:
- Melakukan pemberdayaan melalui pengembangan SDM di bidang Jasa Konstruksi dengan melakukan Pelatihan, Bimtek dan Penyuluhan serta peningkatan kemampuan Teknologi Jasa Konstruksi, Pengembangan Informasi dan Penelitian Pengembangan Jasa Konstruksi.
- Memberikan kemudahan akses ( informasi dan kemitraan, ketentuan teknis, keamanan dan kesehatan kerja )
- Pengembangan usaha termasuk upaya mendorong kemitraan dan melaksanakan Forum Masyarakat Jasa Konstruksi.
Pengawasan:
- Melakukan pengawasan dengan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.