Proyek Rp 100 Juta Kini tanpa Tender
Sabtu, 17/10/2009 - Oleh : Natir Renyaan, ST
Aturan Pengadaan Barang Dilonggarkan JAKARTA – Upaya meng efektifkan penyerapan belanja barang/jasa pemerintah terus dilakukan. Kali ini, pemerintahmenyiapkan pa yung hukum baru. Dalam rancangan Peraturan Presiden (perpres) yang baru ini, aturan pengadaan barang dilonggarkan.
Sekretaris Utama Lembaga Ke bijakan Pengadaan Barang/Jasa Pe merintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, rancangan Perpres yang baru untuk menggantikan Keppres 80/2003 memuat beberapa aturan penting yang harus diketahui oleh aparat pemerintah yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, maupun para pelaku usaha sebagai supplier.
”Khususnya aturan penunjukan langsung yang dilonggarkan,” ujarnya saat paparan draft perpres akhir pekan lalu. Rencananya, Perpres ini akan disahkan dalam beberapa bulan ke depan.
Dalam Keppres 80/2003, seluruh instansi pemerintah hanya dibo lehkan melakukan penunjukan langsung ke pada rekanan (kontraktor) untuk pengadaan barang/jasa maksimal Rp 50 juta. Artinya, jika nilai pengadaan di atas Rp 50 juta, instansi pemerintah yang bersangkutan harus melakukan lelang atau seleksi.
”Nah, dalam draft Perpres yang baru, nilainya dinaikkan menjadi Rp 100 juta,” katanya.
Menurut Agus Rahardjo, dinaikkannya batas penunjukan langsung di maksudkan agar pengadaan atau proyek yang nilainya tidak terlalu besar, bisa dilakukan dengan lebih cepat sehingga penyerapan belanja lebih efektif. ”Dari pengalaman, lelang biasanya memakan waktu lama, bisa sampai 3 bulan,” terangnya.
Deputi Bidang Strategi dan Ke bijakan LKPP Agus Prabowo me nambahkan, naiknya batas pe nun jukan langsung dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta didasarkan pada hitunga inflasi sejak 2003 hingga 2009. ”Jika di kalkulasi, ketemunya sekitar Rp 92 juta, akhirnya dibu latkan saja jadi Rp 100 juta,” ujarnya.
Selain aturan penunjukan langsung, aturan pemilihan/seleksi langsung (tanpa lelang terbuka) juga direvisi. Jika pada Keppres 80/2003 nilainya dibatasi hingga Rp 100 juta, maka dalam draft Perpres yang baru, batasnya dinaikkan hingga Rp 200 juta. ”Diperbesarnya ruang penunjukan langsung maupun seleksi langsung ini merupakan strategi untuk mempercepat dan mengefektifkan belanja,” katanya.
Sementara itu, lanjut Agus Prabowo, satu hal penting yang dimasukkan dalam draft Perpres yang baru adalah jaminan pelaksanaan. Dalam Keppres 80/2003, kontraktor yang meme nangkan lelang bisa memberikan jaminan berupa surat jaminan yang diterbitkan oleh bank umum maupun asuransi. Namun, dalam aturan yang baru, kontraktor hanya bisa memberikan jaminan dari bank umum. ”Prinsip dari jaminan ini harus likuid. Nah, selama ini, jaminan dari asuransi sulit dicairkan. Selain itu, tidak semua perusahaan asuransi memiliki kredibilitas di mata de par temen keuangan,” terangnya. (owi/kim
Nakal, Kena Black List Dua Tahun
MESKI beberapa aturan dilonggarkan, namun Agus Prabowo memastikan bahwa sistem pengawasan akan terus menjadi prioritas. Bahkan, dalam draft perpres yang baru, LKPP selaku penyusun draft menyertakan ketentuan black list atau daftar hitam bagi perusahaan-perusahaan nakal. ”Perusahaan yang masuk black list tidak akan boleh ikut lelang proyek pemerintah selama dua tahun,” ujarnya.
Menurut Agus Prabowo, black list bisa dijatuhkan kepada per usahaan yang melakukan ke cu rangan atau wanprestasi. Pada tahap lelang, per usahaan yang ter bukti melakukan penipuan administrasi lelang ataupun melakukan persaingan tidak sehat atau bersekongkol akan langsung di-black list.
Adapun pada setelah proses lelang, kontraktor pemenang yang kemudian mengerjakan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi, pekerjaannya cacat atau wanprestasi maka bakal masu daftar black list. Selain itu, perusahaan pemenang lelang yang kemudian mundur juga akan masuk black list.
Agus Prabowo mengatakan, penilaian atas peserta lelang yang masuk black list dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen PPK) atau pimpinan proyek. ”PA dan PPK kemudian akan menentukan derajat kesalahan kontraktor yang masuk black list. Jika kesalahannya dinilai berat, maka mereka akan melapor ke LKPP,” katanya.
Menurut Agus Prabowo, jika black list dilakukan oleh PA/PPK maka perusahaan bersangkutan tidak boleh ikut tender/lelang di instansi bersangkutan, entah itu Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
”Tapi jika PA dan PPK menyampaikan ke LKPP, maka LKPP akan memasukkan nama perusahaan tersebut dalam daftar black list nasional sehingga perusahaan itu tidak boleh ikut lelang di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” terangnya. (natir/modi)
SUMBER : JAWA POS – SENIN, 31 AGUSTUS 2009Berita Lainnya
-
PENGHARGAAN SATYA LENCANA PEMBANGUNAN
Jumat, 04/12/2009 - Oleh : SEKRETARIAT PROGRAM
-
E-PROC DAN SDM PENGADAAN PENGADAAN BARANG JASA
Selasa, 06/05/2008 - Oleh : BINTEK/Mujiono, STstrong E-PROC DAN SDM PENGADAAN PENGADAAN BARANG JASA strong br br Untuk dapat mencapai tingkat kinerja yang baik dalam pelaksanaan
-
MUNASUS LPJK TAHUN 2008
Jumat, 14/03/2008 - Oleh : Mujiono, STMusyawarah Nasional Khusus Anggota LPJK Tahun telah terselenggara dengan baik pada tanggal dan Februari bertempat di Hotel Grand Kemang Jakarta

