Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua
E-PROC DAN SDM PENGADAAN PENGADAAN BARANG JASA
Selasa, 06/05/2008 - Oleh : BINTEK/Mujiono, ST
E-PROC DAN SDM PENGADAAN PENGADAAN BARANG JASA

Untuk dapat mencapai tingkat kinerja yang baik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dalam Keppres 80/2003 telah ditetapkan persyaratan bagi panitia/pejabat pengadaan sebagaimana tercantum dalam pasal 10, yaitu harus memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan, memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan, memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan Keppres 80/2003, tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan, serta memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan data mengenai hasil ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa terlihat bahwa dari 1.665 peserta ujian sertifikasi pengadaan barang jasa, jumlah peserta yang lulus hanya 189 orang atau 11,35%, dengan rincian lulus L2 sebanyak 164 peserta atau 9,85%, dan lulus L4 sebanyak 25 orang atau 1,50%.
 
Dengan asumsi bahwa kelulusan tersebut sebagai cermin kemampuan para pejabat/pelaksana yang terkait dengan pengadaan barang/jasa, maka dapat disimpulkan 88,65% dari peserta ujian belum memiliki kemampuan dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah. Dari hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa panitia/pejabat pengadaan misalnya belum sepenuhnya memahami mengenai keabsahan dan keterkaitan atar dokumen pengadaan yang diserahkan oleh peserta lelang.
Selain itu juga sering terdapat perbedaan persepsi mengenai penerapan Keppres 80/2003 dalam proses pengadaan barang/jasa. Sehingga panitia/pelaksana pengadaan barang/jasa seringkali tidak memperoleh kepastian tentang penerapan prosedur pengadaan barang/jasa yang benar.
Perbedaan persepsi tersebut juga terjadi antara panitia/pejabat pengadaan dan peserta pengadaan, sehingga sering ditemukan adanya pertentangan antara panitia dengan peserta pengadaan/barang jasa.
Dari hasil pengamatan di lapangan ditemukan bahwa berbagai kelemahan SDM tersebut pada kenyataannya dimanfaatkan oleh peserta lelang/calon penyedia barang/jasa untuk melakukan tekanan-tekanan sehingga memperoleh keuntungan bagi perusahaanya. Hal tersebut terlihat pada kegiatan aanwijzing, dimana kegiatan tersebut yang semestinya digunakan untuk memberikan penjelasan atas pasal-pasal dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, menjadi ajang untuk melihat celah-celah kelemahan panitia oleh peserta lelang/calon penyedia barang/jasa untuk dimanfaatkan pada proses lelang.
Banyaknya persoalan di dalam pengadaan barang/jasa tersebut seringkali dijadikan alasan penyebab rendahnya tingkat kelulusan dari ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa karena banyak yang menghindar untuk diangkat menjadi panitia. Kecuali hal tersebut, proses pengadaan barang/jasa sangat mudah bersinggungan dengan  aspek hukum, baik hukum administrasi negara, hukum perdata, maupun hukum pidana
Untuk menutup kelemahan-kelemahan dan kesulitan dalam proses pengadaan yang ada serta untuk meningkatkan kinerja pengadaan barang/jasa perlu dimanfaatkan teknologi informasi dalam pengadaan barang/jasa yang digunakan secara nasional.
Pemanfaatan teknologi informasi yang populer saat ini adalah E-procurement. Saat ini telah dibangun e-procurement namun pemanfaatan nya belum optimal. Dari kunjungan ke Departemen Komunikasi dan Informasi yang telah membangun e-procurement (Bappenas juga telah mengujicobakan sistem e-procurement) tergambar bahwa diperlukan adanya input data vendor (calon penyedia barang/jasa). Saat ini belum ditunjuk/dibentuk suatu lembaga yang bertanggung jawab atas akurasi/kebenaran/keabsahan dari data-data vendor yang dimasukkan dalam e-procurement sebagai proses prakualifikasi pengadaan barang/jasa.
Karena Lampiran I Keppres 80/2003 pada Bab IV point D memungkinkan pengadaan barang/jasa dengan E-Procurement maka untuk menyikapi era globalisasi, dan untuk menutup persoalan SDM pengadaan,  pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat menggunakan sarana elektornik (internet, electronic data interchange, dan e-mail) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan pengguna barang/jasa dan ketentunan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu segera dilakukan. (dikutip dari : Forum Pengadaan Bappenas)

Berita Lainnya
Index Berita